REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berencana membatalkan pencabutan laporan terhadap koleganya, yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, di Polda Metro Jaya. Hari ini, Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya.
"Izin saya mampir ke Polda (Metro Jaya) pagi (Selasa) ini. Saya akan memproses pembatalan pencabutan laporan kepada Sohibul Iman," kata Fahri melalui pesan singkat telepon yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (26/6).
Fahri berharap pembatalan pencabutan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan orang nomor satu di PKS berjalan lancar. Namun, politikus PKS itu belum mengungkapkan alasan pembatalan proses damai dengan Sohibul yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
Fahri didampingi pengacara, Mujahid Latief, mendatangi Mapolda Metro Jaya guna mengklarifikasi alasan rencana sebelumnya untuk mencabut laporan terhadap Sohibul. Fahri mengaku sempat berencana mencabut laporan yang dituduhkan kepada Sohibul karena memasuki Ramadhan.
Bahkan, Fahri berdiskusi dengan sejumlah petinggi PKS guna membahas tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media pemberitaan itu. Selain itu, Fahri juga mengungkapkan, para kader PKS "merayu" untuk mencabut laporan tersebut sehingga hal itu akan disampaikan kepada penyidik kepolisian.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul melalui laporan polisi tertanggal 8 Maret 2018 dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS. Namun, Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS". Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
Sohibul membantah tudingan dirinya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri melalui media massa elektronik. Pengacara Sohibul, Indra, menegaskan, tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri karena terdapat fakta yang dilengkapi dokumen memadai. Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.
Pada 14 Mei lalu, pengacara, Mujahid Latif, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat yang ditulis Fahri kepada penyidik. "Amanahnya adalah menyampaikan surat yang isinya pencabutan laporan," kata dia, di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).