Kamis 21 Jun 2018 07:00 WIB

Pemkot Bogor Pastikan tak Ada Tambahan Cuti Bagi PNS

Tidak boleh ada penambahan cuti karena cuti sudah diberikan cukup lama.

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat tidak memberikan tambahan izin cuti Lebaran 2018 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemkot juga mengingatkan untuk masuk kerja mulai Kamis (21/6). "Tidak boleh ada penambahan cuti, cukuplah cuti selama itu. Masak tidak bosan, saya saja bosan cuti lama," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Rabu (20/6).

Menurut Usmar, dia tidak memberikan 'acc' cuti tambahan bagi para PNS, walaupun masih memiliki hak untuk cuti. "Cukuplah cuti tahun ini terlama. Hari-hari cuti sudah habis, harus mulai masuk kerja," katanya.

Pemerintah Kota Bogor memulai hari kerja pertama usai cuti Lebaran dengan melaksanakan halal bi halal (silaturahim) dengan seluruh PNS dan pejabat struktural. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi dalam rangka mempererat silaturahim antara pimpinan dan anggotanya.

Kiatan halal bi halal ini juga untuk menumbuhkan kembali semangat PNS dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat, dengan penyampaian ceramah agama serta motivasi usai Idul Fitri. Usmar mengatakan, selama satu bulan melaksanakan ibadah puasa sebagai wadah melatih diri untuk lebih baik lagi, terutama dalam bekerja melayani masyarakat.

Ia berharap, pendidikan Ramadhan dapat menempa para PNS Kota Bogor lebih kuat lagi keimanan dan ketaqwaannya. "Yang pasti setelah Ramadhan, libur lebaran, kita jadi semakin fokus bekerja setelahnya," kata Usmar.

Usmar juga berterima kasih kepada pada PNS yang bertugas melaksanakan piket lebaran. Sehingga situasi dan kondisi Kota Bogor tetap kondusif selama libur Lebaran.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement