Ahad 17 Jun 2018 14:54 WIB

Usai Kasus Rizieq, Polisi Terbitkan SP3 untuk Sukmawati

Sukmawati sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Sukmawati Soekarnoputri saat melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri saat melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus chat berkonten negatif Rizieq Shihab, polisi kembali mengeluarkan SP3. Kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Di Ajang Indonesia Fasion Week 2018 di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Soekarnoputri, membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29th Anne Avantie, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum / perbuatan pidana, sehingga perkara tersebt tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbaldalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (17/6).

Iqbal mengungkapkan kepolisian menerima 30 laporan. Dua laporan polisi juga telah dicabut oleh pelapor, sehingga tersisa 28 laporan. "Penyelidik telah mendengar keterangan 29 pelapor (28 pelapor + 1 saksi) penyelidik juga telah memeriksa terlapor. Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang masing-masing satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana," ujarnya.

Sebelumnya Sukmawati dilaporkan atas puisinya yang dianggap menghina agama Islam. Hal itu karena puisi tersebut mempertentangkan syariat, seperti azan dan cadar, dengan kebudayaan nasional, seperti kidung dan konde.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement