REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut saat ini ada 62 maskapai Indonesia yang dinyatakan memenuhi syarat Uni Eropa Keselamatan Penerbangan. Hasil ini tak lepas dari kebersamaan regulator dan operator melakukan diplomasi.
"Seluruhnya ada 62," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di dalam konferensi pers di Jalan Widya Candra IV, Jakarta, Jumat (15/6) malam.
Ia mengatakan Uni Eropa telah mengeluarkan seluruh maskapai penerbangan Indonesia dari Uni Eropa Keselamatan Penerbangan pada Kamis (14/6). Pengumuman pencabutan larangan terbang pada Kamis lalu, berjumlah 55 maskapai. Namun, selama ini sudah ada 12 penerbangan yang dinyatakan memenuhi persyarakat Uni Eropa Keselamatan Penerbangan sejak 2007 hingga 2016.
Uni Eropa menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak 2007. Ia menganggap hasil yang didapatkan Indonesia tidak lepas dari kebersamaan regulator dan operator melakukan diplomasi.
"Kita usahakan ini dengan diplomasi, tak mudah. Tapi dari regulator, terus melakukan upaya perbaikan, kebersamaan dengan maskapai," ujar dia.
Pada Maret 2018, Budi mengatakan, ada kegiatan Kunjungan Penilaian Uni Eropa. Hasil kunjungan itu dibahas dalam Pertemuan Komite Keselamatan Udara pada 30 Mei di Brussel, yang juga diwakili operator dari Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
"Sebelumnya kita lalui proses, kita dapatkan pengakuan dari organisasi penerbangan sipil internasional berkaitan keselamatan," kata Budi.
Budi mengatakan, dalam dua tahun terakhir dunia keselamatan penerbangan Indonesia mempunyai peringkat semakin baik. Kendati demikian, ia mengingatkan, rangkaian keberhasilan ini menjadi tantangan bagi sektor keselamatan penerbangan Indonesia.
"Yang penting, kepercayaan masyarakat ke maskapai," ujar dia.
Menurut dia, ada sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian bersama. Di antaranya, tarif yang baik, kenyamanan menggunakan maskapai penerbangan Indonesia, dan kebangkitan dunia penerbangan Tanah Air.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi menjelaskan, pencabutan larangan penerbangan dari Uni Eropa Keselamatan Penerbangan dilakukan pada semua maskapai penerbangan Indonesia. Retno mengatakan keputusan itu merupakan pendekatan panjang sejak 2007.
Menjelang 2008, ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Ia mencontohkan, pada 2009 ada pencabutan untuk Garuda, Mandala Tigerair. Kemudian, pada 2010 pencabutan untuk Indonesia Airasia, Batavia.
Selanjutnya, pada 2011 ada pencabutan pada perusahaan kargo Indonesia, seperti, PT Cardig Ligistics Indonesia, Asialink Cargo, Republic Express Airlines. Pada, 2016 pencabutan larangan untuk Batik Air, Citilink, dan Lion Air.
Uni Eropa menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak 2007. Larangan ini dicabut pada Kamis (14/6) lalu.
Keputusan Uni Eropa itu merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List, dimulai pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu. Dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas tujuh maskapai penerbangan.
Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan, yakni, Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.