Jumat 15 Jun 2018 19:16 WIB

Larangan Terbang ke Eropa Dicabut, Menhub: Ini Kebanggaan

Pencabutan larangan bisa berikan peluang bagi maskapai penerbangan Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Menhub Budi Karya Sumadi berfoto sebelum menuju Bakauheni usai mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan arus mudik 2018 di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (11/6).
Foto: Republika/Prayogi
Menhub Budi Karya Sumadi berfoto sebelum menuju Bakauheni usai mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan arus mudik 2018 di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Eropa menerbitkan daftar terbaru Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. Dalam daftar ini, semua maskapai penerbangan Indonesia boleh melakukan penerbangan ke Eropa.

Terkait hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kesepakatan ini sangat strategis dan merupakan kado terindah bagi Indonesia. Adapun dampak dari pencabutan larangan tersebut, telah dirasakan oleh tiga maskapai penerbangan Indonesia yang sebelumnya sudah mendapatkan izin terlebih dahulu.

"Dengan (larangan) itu dicabut kita dapat beberapa penerbangan bintang yang tinggi yakni Garuda, Citilink dan Lion. Ini satu kebanggaan tersendiri," ujar Budi usai menghadiri acara open house di Kediaman Dinas Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Jumat (15/6).

Budi menjelaskan, pencabutan larangan tersebut dapat memberikan peluang bagi maskapai penerbangan Indonesia untuk memperluas layanan jasa penerbangannya. Budi mengatakan, dari sisi regulasi Uni Eropa memang sudah memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan Indonesia.

Namun masih ada hal teknis yang harus diselesaikan, yang sifatnya business to business. "Tinggal itu, tapi yang paling penting orang Eropa diberi catatan sekarang bisa terbang kemana-mana dan tidak perlu ada peringatan lagi," kata Budi.

Diketahui, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007. Karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama, yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut. Tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan hingga pembaharuan ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement