Senin 11 Jun 2018 17:28 WIB

Koalisi Desak Anies Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi

Koalisi juga meminta rencana bentuk badan khusus reklamasi dihentikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D reklamasi. Koalisi juga meminta untuk menghentikan rencana membuat badan khusus reklamasi karena proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara permanen.

Martin Hadiwinata selaku anggota koalisi KSTJ menanggapi langkah hukum berupa penyegelan yang diambil oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/6) terhadap bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anies juga menyatakan akan membentuk badan khusus dalam rangka proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak 2 (dua) kali pada masa pemerintahan Gubernur Basuki karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga pemerintah pusat melalui Komite Gabungan. Namun, pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

"Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, dengan menindaklanjutinya dengan pembongkaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang. Bisa kita bayangkan apabila setiap orang dapat mendirikan bangunan tanpa IMB karena mencontoh apa yang terjadi di Pulau D reklamasi," kata Martin dalam siaran pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Senin (11/6).

Seluruh bangunan di Pulau D reklamasi, menurut dia, harus dibongkar sebagaimana dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 39 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 PP No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 18-Pasal 23 Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam berbagai aturan hukum tersebut disebutkan secara tegas bahwa langkah pembongkaran diterapkan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.

Koalisi juga mendorong Gubernur Anies untuk juga menerapkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun kepada pengembang. Sebab, jumlah bangunan tanpa IMB yang dibangun luar biasa banyak, mencapai 932 bangunan, serta kemungkinan tetap membangkang dan melanjutkan pembangunan.

Selain itu, Koalisi menentang keras rencana Gubernur Anies untuk membentuk badan khusus reklamasi yang merujuk pada Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, baik berupa Badan Pengendali Reklamasi maupun Badan Pelaksana Reklamasi. Dari pasal 6 kepres tersebut disebutkan bahwa tugas Badan Pengendali Reklamasi adalah untuk mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi, sedangkan Badan Pelaksana Reklamasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 bertugas untuk menyelenggarakan reklamasi.

"Sangat jelas pembentukan badan khusus oleh Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan

dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi," ucapnya.

Ia menegaskan, Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan, dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement