Senin 11 Jun 2018 04:25 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Sopir Angkutan Online

Perampokan terjadi di Kecamatan Cidadap, Sukabumi.

Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Sagaranten dan Polres Sukabumi, Jawa Barat meringkus dua pelaku perampokan sopir angkutan berbasis daring atau online di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Ahad (10/6), mengatakan pihaknya mendapatkan informasi perampokan sopir angkutan online pada Ahad pada pukul 04.30 WIB.

"Pelakunya melarikan diri ke arah Kecamatan Sagaranten. Kami langsung melakukan pengejaran dan berkat kerja sama seluruh pihak dua pelaku perampokan berhasil ditangkap," katanya.

Kedua pelaku tersebut berinisial HAA (36) warga Kampung Pasirgadung, Desa Cibeber 4, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan HA (32) warga Kampung Cemeng Ngepla, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Pencurian yang disertai kekerasan tersebut terjadi di Jalan Datarmahoni, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap.

Korban bernama Zaenal Arifin (24) sopir transportasi aplikasi berbasis online warga Kampung Grogol Sebrang, Kelurahan Limo, Kota Depok. Dalam penyelidikan dan meminta keterangan korban, polisi mendapat informasi ada tiga orang laki-laki tak dikenal menanyakan arah jalan ke Sagaranten dan polisi melakukan pencarian hingga ke daerah perkebunan karet PT Talaga Kantjana.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan perihal keterlibatan mereka pada kasus perampokan sopir taksi online tersebut," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, hingga saat ini polisi masih mengejar seorang tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Diharapkan, dalam waktu dekat bisa segera ditangkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement