Selasa 29 May 2018 23:07 WIB

Pemkot Solo Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pada tahun lalu seluruh kendaraan dinas diistirahatkan selama cuti lebaran.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mempergunakankendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan diizinkannya ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran setelah mempertimbangkan panjangnya waktu libur lebaran tahun ini.

Menurutnya, jika semua kendaraan dinas tak dioperasikan hal tersebut akan menyulitkan petugas yang menjaga kendaraan dinas saat libur lebaran. "Libur lebaran tahun ini panjang kalau setiap hari (petugas) harus memanaskan mesinnya sementara jumlah kendaraannya ribuan kan repot juga,"  tutur Rudyatmo pada Selasa (29/5).

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Pemkot Solo selalu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Meski ASN diperbolehkanmembawa kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, namun Rudyatmo meminta ASN untuk merawat dengan baik kedaraan dinas selama digunakan cuti lebaran.

Selain itu, Ia juga menegaskan pada ASN agar bertanggung jawab bila kendaraan dinas yang digunakan mengalami kerusakan maupun hilang.  "Memang kami masih menunggu keputusan dari pusat terkait regulasinya tapi kalau saya sih boleh saja untuk mudik," katanya.

Pada lebaran tahun lalu, seluruh kendaraan dinas diistriarahatkan tak terkecuali kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya beberapa kendaraan dinas yang diizinkan beroperasi saat lebaran yakni kendaraan operasional pelayanan masyarakat seperti truk sampah, ambulans, petugas pemungut pajak dan retribusidan satpol PP. 

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyampaikan, kementeriannya saat ini tengah mengkaji perizinan menggunakan kendaraan dinas bagi PNS selama libur lebaran 2018. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus dari masing-masing instansi, dan bukan mobil dinas.

Asman mengatakan, pada peraturan Menpan 2005, PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas. Namun, aturan tersebut dinilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan saat ini. "Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah misalnya yang di bawah, yang golongan paling bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bis misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," kata Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).

Dia menjelaskan, penggunaan bus selama cuti Lebaran ini dibutuhkan oleh pegawainya yang bergolongan rendah dan ingin pulang kampung bersama keluarga tetapi tak mendapatkan tiket. Selain itu, dengan adanya bus diharapkan akan mengurangi penggunaan kendaraan motor selama mudik Lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement