Selasa 29 May 2018 22:06 WIB

Dirjen Dukcapil Sebut Kasus KTP-El Tercecer Murni Kelalaian

KTP yang terjatuh dinyatakan telah rusak dan ditarik ke gudang pusat Kemendagri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kasus KTP Elektronik yang terjatuh di jalan Raya Kemang Kabupaten Bogor murni kelalaian dan tak ada unsur kesengajaan. Menurutnya, kasus KTP El yang terjatuh tersebut hanya heboh lantaran diseret ke ranah politik sehingga menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.

"Ini murni kelalaian, tak ada kesengajaan. Sekarang efek medianya saja," kata Zudan saat berbicara di forum ILC, Selasa (29/5).

Zudan kembali menegaskan KTP yang terjatuh tersebut adalah KTP yang telah dinyatakan rusak dan hendak ditarik ke gudang pusat Kemendagri. Zudan menjelaskan adanya kecurigaan yang menganggap KTP tersebut masih utuh.

Ia menjelaskan KTP yang dinilai rusak tidak hanya dari fisik seperti kulit terkelupas, atau melengkung, tapi juga adanya kesalahan data dan foto.

"Ada yang rusak itu chip dan elemennya. Kalau chip-nya tak terbaca itu dikategorikan rusak. Dan kami punya datanya semua di data center," ujar Zudan.

Zudan kemudian memperlihatkan salah satu KTP yang beredar di media massa dan media sosial atas nama Retno Herianto. KTP atas nama Retno disebutkan masih utuh dan disebar screencapturenya untuk menuding pemerintah. Ia menjelaskan KTP tersebut mengalami kerusakan nonfisik yaitu adanya kesalahan data tanggal lahir.

Ia menyebutkan kesalahan seperti itu banyak terjadi. Menurutnya, KTP yang sudah disebarkan ke daerah ditarik kembali ke pusat untuk dihancurkan.

Zudan memaklumi di masa sekarang sangat sensitif sehingga mudah terjadi kecurigaan terkait urusan politik. Ia menjamin dari Dukcapil tidak ada maksud dan tujuan untuk menggunakan KTP rusak untuk memenangkan pihak tertentu pada pemilu baik itu Pilkada, Pileg atau Pilpres. Hal itu karena ia yakin pihak KPU dan Bawaslu sudah diberikan akses untuk mengakurasi data pemiluh berdasarkan data KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement