Kamis 13 Dec 2018 19:27 WIB

Buntut KTP-El Tercecer, Pegawai Gudang akan Disanksi

Sanksi terhadap kelalaian petugas harus melalui investigasi yang mendalam.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
KTP-El tercecer (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
KTP-El tercecer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Temuan baru terkait kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatra Barat kembali terungkap. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai terhadap penjagaan gudang kantor.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Fadly, menyebutkan bahwa insiden tersebut murni keteledoran penjaga gudang kantor. Ia mengungkapkan sekitar 1.000 keping KTP-el 'tertinggal' di pekarangan dekat gudang saat petugas melakukan pembersihan.

"Kelalaian petugas gudang kita sewaktu membakar berkas berkas di gudang yang tidak berguna lagi," jelas Fadly, Kamis (13/12).

Ia menambahkan, petugas gudang lalai dalam memilah barang mana yang masih terpakai dan mana yang tidak terpakai. Dalam proses pemilihan itu, ujarnya, petugas lalau dan ribuan keping KTP-el itu terbawa. Karena kejadian ini diyakini merupakan kesalahan petugas, pihak Dinas Dukcapil Padang Pariaman akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Jadi dia tidak melihat di situ dan ternyata ada KTP-el yang invalid atau yang reject seperti yang dijelaskan," kata Fadly.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada petugas gudang, Fadly belum bisa memberikan keterangan rinci. Menurutnya, sanksi yang diberikan nanti bersifat internal, itu pun harus melalui rangkaian investigasi mendalam.

"Tentu kita melihat kejadiannya dulu, di dalamnya, karena ada proses pemotongan KTP-el itu di mana saat posisi mana petugas gudang lupa memindahkan barang itu. Tapi yang jelas kita akan memberikan sanksi," katanya.

Fadly juga menegaskan selama ini pihaknya selalu berupaya menjalankan standar operasi dan prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti KTP-el yang kedaluwarsa atau rusak. Dalam menjaga gudang pun, lanjutnya, petugas memiliki jam kerja secara bergantian.

Sebelumnya, seorang warga bernama Zainal Arifin (75 tahun), warga Desa Kampung Baru menemukan tumpukan KTP-el di pekarangan rumahnya, Selasa (11/12). Zainal menemukan sekitar 1.000 keping KTP-el yang tersimpan dalam kantong plastik bekas saat akan menebang pohon. 

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, saksi bernama Zainal tersebut langsung melapor kepada polisi begitu tahu isi barang yang ditemukannya adalah KTP-el. Saat ini, lanjut Andry, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Setelah kami telusuri, ternyata KTP-el ini berasal dari Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman yang berada di wilayah hukum Polres Pariaman," kata AKBP Andry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement