Senin 17 Dec 2018 17:25 WIB

Pemkot Sukabumi Bakar 19.981 KTP-El Invalid dan Rusak

Pemusnahan KTP-el invalid dan rusak merespons Surat Edaran Mendagri.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
[ilustrasi] Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 19.981 keping KTP Elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid di Kota Sukabumi dimusnahkan dengan cara dibakar. Upaya ini dilakukan agar keberadaan KTP-El yang rusak ini tidak tercecer seperti di daerah lain.

"Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid sudah dilakukan pada Sabtu (15/12) sore," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Iskandar Ifhan kepada wartawan Senin (17/12). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ.

Dalam surat edarah itu kata Iskandar, Disdukcapil diminta untuk memusnahkan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara di bakar. Sehingga, pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB petugas Disdukcapil melakukan melakukan pemusnahan KTP-El tersebut.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil ini ungkap Iskandar disaksikan oleh aparat Polres Sukabumi Kota, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, dan Kantor Kesbang Kota Sukabumi. Jumlah KTP-El rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 19.981 keping. Langkah pemusnahan ini, kata Iskandar, dituangkan ke dalam berita acara kegiatan yang ditandatangani oleh para saksi.

Iskandar menuturkan, upaya pemusnahan ini untuk meyakinkan kepada warga bahwa tidak ada lagi KTP-el maupun KTP SIAK yang tercecer di tengah masyarakat. Jika pun masih ada maka warga bisa segera melaporkannya kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

"Khusus kepada warga yang KTP nya rusak atau tidak terbaca di card reader akan kami ganti," ujar Iskandar.

Iskandar menyampaikan, Disdukcapil meminta warga yang berusia 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el agar segera ke kantor kecmatan maupun Disdukcapil. Sebabnya paling lambat 31 Desember warga yang usia 23 tahun dan belum perekaman maka nomor induk kependudukan (NIK) untuk sementaara dinonakifkan atau diblokir.

"NIK akan diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melakukan perekaman," kata Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement