Ahad 16 Dec 2018 12:21 WIB

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Bakar KTP-El Rusak

Mendagri keluarkan Surat Edaran Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada bupati/walikota agar segera menugaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pemusnahan KTP elektronik yang sudah invalid atau sudah rusak. Ini juga seusai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-indonesia.

Menteri Dalam Negeri juga meminta seluruh bupati/walikota agar segera menindaklanjuti SE tersebut. SE tersebut diketahui meminta Bupati/Walikota menugaskan jajarannya melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013, yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota. Menurutnya, apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, maka dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bupati/walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar" ujar Mendagri seperti disampaikan Kapuspen Kemendagri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (16/17).

Adapun, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam SE tersebut, merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Bahtiar mengungkapkan kebijakan itu juga dibuat untuk memberikan kepastian dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid. Ini juga mencegah timbulnya isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," kata Bahtiar.

Bahtiar juga menyampaikan, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil (BAP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid juga diminta agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara. "Agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement