Selasa 29 May 2018 05:00 WIB

Gaji Pejabat BPIP Ratusan Juta, Priyo: Tidak Elok

Meski pemberian gaji adalah hak pemerintah, namun hal tersebut kurang pantas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengaku terkejut mengetahui kabar bahwa Megawati Soekarno Putri, mendapat gaji hingga ratusan juta rupiah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Meski pemberian gaji adalah hak pemerintah, namun Priyo menilai hal tersebut kurang pantas.

"Padahal, gaji Presiden saja hanya menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu," kata Priyo Budi Santoso, Senin (28/5).

Menurut Priyo, memang ada hak pemerintah memberi gaji kehormatan. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan.

Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Maka ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya," ungkapnya.

"Cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. Dalam waktu dekat, ia khawatir akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat. Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?" ujar Priyo.

Selain itu, Priyo juga berpendapat, pemberian gaji pejabat di Indonesia menjadi sangat paradoks jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen, pada 23 Mei 2018 lalu. Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji.

"Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi," ujar Priyo.

Sementara itu pada laman resminya Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat BPIP yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. PP Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018. Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000.

Kemudian Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement