Senin 04 Jun 2018 18:51 WIB

Pemred Radar Bogor Enggan Komentari Keputusan Polisi

Penggerudukan kantor Radar Bogor oleh massa PDIP tidak ada unsur pidana.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bogor telah menyatakan bahwa penggerudukan kantor Radar Bogor oleh massa PDIP pada pekan lalu bukanlah tindak pidana. Kedatangan massa PDIP dinilai polisi hanya sebagai bentuk pelampiasan dari protes atas pemberitaan yang ada.

Penggerudukan kantor Radar Bogor terjadi dua kali yakni pada Rabu (30/5) dan Jumat (1/6). Menurut Pemimpin Radar Bogor Tegar Bagdja menilai, kedatangan kader PDIP pada Rabu (30/5) memang disebut yang paling emosional.

Massa PDIP memprotes pemberitaan bertajuk 'Ongkang Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tentang gaji Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Di mana, Megawati Soekarnoputri menjadi sampul depan judul berita tersebut.

Dari pihak kepolisian, Tegar mendapat informasi bahwa mereka telah melakukan gelar perkara. Namun, hasil yang didapat ternyata mereka tidak menetapkan kasus tersebut sebagai kasus pidana.

Menanggapi hal ini, Tegar sendiri memilih diam dan tidak banyak berkomentar. "Saya tidak mau banyak berkomentar. Dibilang kecewa atau tidak, biarkan masyarakat menerjemahkan," ujarnya, Senin (4/6).

Terakhir Tegar memastikan bahwa antara Radar Bogor dan PDIP tidak ada masalah apa pun. Insiden pekan lalu adalah bagian dari protes kader terhadap pemberitaan yang dikeluarkan oleh Koran Harian Radar Bogor.

"PDIP dan Radar Bogor berteman. Selayaknya teman adalah yang protes-protes," ujarnya.

Sementara itu salah satu saksi mata kejadian, Andika, menyatakan saat kedatangan kader PDIP pertama kali mereka melakukan beberapa pengerusakan terhadap fasilitas kantor. Diantaranya naik ke atas meja dan mengacak-acak bangku.

"Ada naik ke meja salah satu kadernya, terus acak-acak bangku, tempat sampah. Cuma, ada salah satu karyawan yang dikejar ke belakang gedung," ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya menyebut kedatangan massa kader PDIP ke kantor surat kabar Radar Bogor pada Rabu (30/5) dan Jumat (1/6) tidak memiliki unsur tindak pidana. Kedatangan mereka hanya sebagai bentuk pelampiasan dari protes atas pemberitaan yang ada.

"Untuk saat ini kita tidak menemukan (tindak pidana). Kalau mereka datang ke kantor wajar dong menyampaikan protes. Pihak Radar Bogor juga menerima mereka untuk bersepakat dan diskusi," ujar Ulung saat dihubungi Republika, Senin (4/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement