REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Shohibul Iman, sudah selesai dengan pencabutan laporan oleh Fahri. Dengan begitu, kasus atas dugaan pencemaran nama baik itu pun dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus itu merupakan buntut dari kiriman surat Fahri Hamzah kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melalui kuasa hukumnya terkait dengan pencabutan laporan. "Ya sudah kita hentikan penyelidikan," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/5).
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik tidak akan menerbitkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan belum ke tahap penyidikan, dan tidak perlu menggunakan SP3. Sehingga kasus dihentikan begitu saja.
"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, kita SP3. Ini masih penyelidikan," ujar mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan yang membenarkan pencabutan laporan tersebut. Hanya saja, ia enggan membeberkan alasannya.
"Tanya ke Fahri dong," kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pencabutan laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya hari ini, amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Latief kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.