Ahad 13 May 2018 21:42 WIB

Kapolri: Revisi UU Antiterorisme Jangan Terlalu Lama

Kapolri meminta DPR segera menyelesaikan revisi UU antiterorisme.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan usai meninjau lokasi kerusuhan antara narapidana dan petugas kepolisian di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan usai meninjau lokasi kerusuhan antara narapidana dan petugas kepolisian di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta DPR RI segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Kapolri menilai hal itu penting dalam menanggani kasus terorisme, dan mencegah agar tidak semakin banyak korban yang timbul dari aksi-aksi kelompok teroris.

"Kita mohon dukungan teman-teman di DPR cepat jangan revisi terlalu lama, korban sudah berjatuhan," kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Ahad (13/5).

Tito mengatakan, negara membutuhkan dukungan lebih terutama masalah pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tito mencontohkan, mereka yang baru kembali dari Suriah jumlahnya diperkirakan sekitar 500 orang termasuk di antaranya satu keluarga yang diduga menjadi pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau (mereka) tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kita bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, 'interview' mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan," ujarnya.

Karena itu, Tito berharap UU tersebut dapat segera direvisi. "Kita harap UU ini direvisi dan bila perlu kalau terlalu lama direvisi kami mohon ke Bapak Presiden untuk mengajukan Perppu," katanya.

Terkait pelaku peledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Tito mengatakan hal itu dilakukan oleh kelompok yang masih terkait dengan Jamaah Anshar Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). "Kelompok ini tidak lepas dari kelompok bernama JAD dan JAT yang merupakan pendukung utama ISIS," katanya.

Anggota Pansus RUU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bobby Adityo Rizaldi mengungkapkan, Pansus telah menyetujui semua pasal yang diubah dalam RUU Anti Terorisme. Namun saat ini, bola penyelesaian RUU tersebut berada di tangah pemerintah. "Bolanya saat ini berada di Pemerintah, pansus menunggu masukan dari pemerintah yang sedang berkonsolidasi untuk menetapkan definisi terorisme," ujar Bobby saat dihubungi Ahad (13/5).

Namun kata dia, Pansus tetap menjadwalkan RUU rampung pada masa sidang DPR selanjutnya. Anggota Komisi I DPR itu menyebutkan dalam RUU Anti Terorisme itu menekankan penguatan dalam fase pencegahan terorisme.

"Penguatan payung hukum dalam fase pencegahan aksi teroris oleh penegak hukum juga sudah disetujui bersama," ujar Bobby.

(Baca juga: Soal RUU Anti Terorisme, Pansus: Bolanya di Pemerintah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement