Selasa 09 Jun 2020 18:40 WIB

Perpres Bagai Buah 'Simalakama' Bagi TNI

Ada dua UU yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai simulasi penanganan aksi terorisme. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai simulasi penanganan aksi terorisme. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dinilai akan terus berlanjut selama Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 masih ada. TNI disebut tengah dihadapkan dengan buah simalakama.

"(Polemik) ini hanya bisa berhenti kalau ayat (3) itu dicabut," ungkap Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, dalam diskusi daring, Selasa (9/6).

Soleman menjelaskan, ada dua UU yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Permasalahan, kata dia, ada pada UU Pemberantasan Terorisme.

Pada UU TNI, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme termasuk pada operasi militer selain perang. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) aturan tersebut dikatakan, dalam melaksanakannya harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Kebijakan dan keputusan politik negara, itu adalah keputusan diambil oleh DPR dan pemerintah. Jadi itu adalah DPR dan pemerintah dalam suasana rapat kerja atau rapat konsultasi. Itu apa artinya, menurunkan TNI itu selalu harus ada kontrol dari DPR," terang dia.

Hal yang hampir serupa juga diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme. Di sana juga disebut pelibatan TNI termasuk dalam operasi militer selain perang. Hanya saja, pada Pasal 43I ayat (3) disebutkan dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan presiden (perpres).

"(Pelibatan TNI) tidak bisa digunakan terus menerus. Itu bedanya dengan perpres. Perpres sekali jadi itu untuk selamanya. Tapi kebijakan dan keputusan politik tidak. Hanya insidentil," ujarnya.

Soleman mengatakan, karena aturan tersebutlah TNI saat ini ibarat dihadapkan pada buah simalakama. Jika isi rancangan perpres sesuai dengan operasi militer selain perang, maka hal itu bertabrakan dengan Pasal 6 UU Pemberantasan Terorisme yang menyebut pelaku tindak pidana terorisme itu dipidana dan akan berbenturan dengan KUHAP.

"Sebaliknya, kalau TNI menulis sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan di dalam criminal justice system, itu bukan keahlian dia. Lalu TNI harus bagaimana? Mau ditarik juga tidak bisa. Kenapa? karena ini perintah undang-undang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement