REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno ikut bicara terkait pemberitaan mengenai pembagian sembilan bahan pokok (sembako) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Menurutnya, anggaran untuk pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat dari presiden bukan hanya dilakukan kali ini.
Dia mengatakan dana bansos bagi masyarakat dari presiden sudah disiapkan sejak lama. "Jadi ada pos anggaran namanya bantuan sosial, itu sudah sejak zaman dulu kala sudah ada,” kata dia usai menghadiri sebuah acara di kantornya, Selasa (24/4).
Bahkan, dia menyebutkan, pos anggaran tersebut sudah ada sejak presiden-presiden sebelum Jokowi. Namun, dia mengakui, penggunaan dana tersebut memang berbeda-beda.
“Itu bukan pos yang baru, ini pos yang sejak lama, sejak presiden terdahulu," kata Pratikno.
Pratikno menjelaskan, anggaran bantuan sosial tersebut bisa digunakan presiden untuk hal yang memang layak mendapatkan bantuan sosial. Dia mengatakan pemerintah sangat terbuka atau transparan dalam pemberian sembako yang dilakukan Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Datang, Warga Citarik Antusias Antre Sembako Murah
Dia menambahkan tidak ada informasi tertutup ke mana bantuan ini diberikan oleh Jokowi. Dia menerangkan setiap orang bisa tahu siapa saja yang menerima.
“Kami akuntabel untuk administratif. Untuk jumlahnya (bantuan sembako), saya tak hafal," ujarnya.
Jokowi sempat mendapat sorotan terkait dengan pembagian sembako ketika dia melakukan kunjungan ke daerah. Menjelang tahun politik, banyak pihak menilai langkah Jokowi adalah sesuatu yang salah karena dia berencana untuk maju kembali dalam pemilihan presiden pada 2019. Pembagian sembako ini pun diminta agar tidak dilakukan kembali.
Tak cukup dalam pembagian sembako, Jokowi kembali 'digoyang' dengan lelang elektronik (e-Lelang) untuk pengadaan tas sembako bantuan Presiden. Berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, proyek pengadaan itu senilai Rp 3 miliar.
Lelang tas sembako presiden ini dibuat 20 April 2018 dan diadakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Lelang ini diberi nama Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden dengan kode lelang 23246011.
Dalam situs LPSE, biaya pengadaan tas tersebut masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 3 miliar dan Harga Prakiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Kegiatan Bagi-Bagi Sembako Presiden Jokowi