REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menilai perlu menggunakan hak pengawasan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab melalui Perpres tersebut, pemerintah dinilai melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, Perpres itu membuat keberadaan tenaga kerja lokal terancam. Bahkan, menurutnya, sebelum adanya Perpres, pemerintah juga telah melakukan pengiriman TKA tanpa prosedur ke Indonesia.
"Fakta-faktanya banyak sekali, ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Fahri mengatakan hal itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi lebih lanjut. “Levelnya memang (Pansus) angket. Saya kira itu diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat," ujar dia.
Ia juga menolak alasan pemerintah bahwa Perpres diperuntukan bagi tenaga kerja profesional setingkat manajer, bukan buruh. "Nggak, saya udah cek di lapangan. Buruh itu. Udahlah, jangan bohong," ujar Fahri.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing sebagai kebijakan yang salah arah karena tidak berpihak pada tenaga kerja lokal. Padahal, menurut Fadli, Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan 10 juta lapangan kerja bagi anak anak bangsa.
"Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/4).
Fadli menuturkan tanpa ada peraturan yang melonggarkan saja, tenaga kerja asing yamg masuk ke Indonesia saja sudah tidak terbendung. Dia mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah upaya melindungi tenaga kerja lokal.
"Tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Nah, pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri," ungkapnya.
Fadli menuturkan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) per Maret 2018, ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Angka itu, lanjut Fadli, melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang.
Karena itu, adanya Perpres itu tentunya akan makin menambah jumlah tenaga asing. Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai perlunya koreksi atas Perpres.
Fadli pun mengatakan, kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. Kalau perlu, Fadli mengatakan, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Akan tetapi, rekomendasinya diabaikan. “Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," kata Fadli.