Selasa 10 Apr 2018 23:04 WIB

PDIP: Bupati Bandung Barat Hanya Dimintai Klarifikasi KPK

TB Hasanuddin mengatakan, anggota KPK hanya meminta klarifikasi terhadap Abu Bakar.

Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin
Foto: Republika/Edi Yusuf
Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPD PDI Perjuangan TB Hasanuddin membantah bahwa kader PDIP yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar ditangkap atau diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. TB Hasanuddin mengatakan, anggota KPK hanya meminta klarifikasi terhadap Abu Bakar.

"Baru saja saya bicara langsung dengan Pak Abu Bakar. Beliau menjelaskan memang benar tadi sore ada anggota KPK yang datang ke rumahnya," ujarnya, Selasa (10/4).

"Anggota KPK meminta klarifikasi, apakah Pak Abu Bakar tahu bahwa ada para kepala dinas yang mengumpulkan uang untuk keperluan Pilkada di KBB (Kabupaten Bandung Barat), jawabnya, tidak benar dan saya tidak pernah tahu apalagi memerintahkan mereka," jelasnya.

TB melanjutkan, setelah meminta klarifikasi anggota KPK kemudian meninggalkan rumah Abu Bakar.  "Itu kejadian yang disampaikan langsung oleh Pak Abu Bakar. Jadi tidak benar kalau Bupati KBB kena OTT dan dibawa ke Jakarta," kata TB Hasanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (4/10). Dalam OTT itu, KPK menangkap tujuh orang salah satunya adalah bupati aktif.

"Tadi, saya cek memang ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Ada penyelenggara negara dan sejumlah pihak yang diamankan di salah satu kabupaten di Jawa Barat. Sekitar tujuh orang diamankan sejauh ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan dari tujuh orang yang diamankan itu, sebagian sudah dibawa ke KPK dan lainnya sedang dilakukan pemeriksaan awal. "Salah satu yang tadi diamankan adalah bupati aktif dan sejumlah PNS," ungkap Febri.

Berdasarkan informasi, Bupati Bandung Barat Abu Bakar termasuk yang diamankan oleh tim KPK. KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

 

(Baca juga: KPK Dikabarkan Tangkap Bupati Bandung Barat)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement