Rabu 04 Apr 2018 18:51 WIB

Polda Metro Segera Periksa Pelapor Sukmawati

Pemeriksaan terkait puisi kontroversi berjudul "Ibu Indonesia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang melaporkan putri Presiden RI pertama Sukmawati Soekarnoputri. Pemeriksaan terkait puisi kontroversi berjudul "Ibu Indonesia".

"Sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya kemudian nanti akan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (4/4).

Namun, Argo menuturkan penyidik belum memastikan waktu agenda pemeriksaan terhadap kedua pelapor. Argo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan pidana umum.

photo
Sukmawati Soekarnoputri. (Republika/Putra M Akbar)

Sebelumnya, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari melaporkan budayawati Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya terkait isi puisi berjudul "Ibu Indonesia" pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya. "Ini penghinaan terhadap kami sebagai umat Islam," ujar Amron.

Amron melaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Amron mengadukan Sukmawati tuduhan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama.

Selain Amron, pengacara Denny Adrian Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang sama. Denny melaporkan Sukmawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina umat Islam pada kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde.

Baca Juga: Sambil Menangis, Sukmawati: Saya Mohon Maaf ke Umat Islam

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement