Rabu 04 Apr 2018 18:24 WIB

Terbitkan KTP untuk Penghayat Kepercayaan, Ini Cirinya

Fisik KTP-nya tidak berubah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan kartu tanpa penduduk (KTP) untuk masyarakat penghayat kepercayaan. KTP ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa harus ada kolom dalam KTP untuk penghayat kepercayaan, atau mereka yang sebelumnya tidak terdaftar pada Departemen Agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini, dari data awal terdapat sekitar 138 ribu masyarakat dengan 187 penghayat kepercayaan dari berbagai daerah di Indonesia. Karena setiap daerah memiliki kepercayaan tersendiri yang berbeda-beda satu sama lain, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengganti kolom agam dengan tulisan yang tidak terdaftar pada Kementerian Agama.

"Ya silakan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisiknya (KTP) tidak berubah," kata Tjahjo di Istana Negara, Rabu (4/4).

Karena jumlah aliran sangat banyak, maka Kemendagri tidak akan menuliskan satu per satu. Ketika mereka memiliki perbedaan kepercayaan dengan apa yang sudah biasa ada pada kolom agama dalam KTP, maka semua disamaratakan dengan tidak disebutkan kepercayaan apa yang dianut.

Tjahjo menuturkan, perbedaan yang ada dalam kolom agama nantinya hanya akan diberikan kepada masyarakat yang meminta agar kolom dalam KTP-nya disesuaikan dengan kepercayaan yang mereka ikuti sesuai dengan data Kemendagri. Mereka tidak boleh mengkosongkan kolom agama atau kepercayaan yang ada dalam KTP.

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara termasuk mereka yang memilki kepercayaan tersendiri berbeda dengan apa yang sudah tertera di Kementerian Agama. Karena, KTP ini akan menjadi alat administrasi yang nantinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat itu sendiri.

Dia pun menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan diperkuat dengan aturan khusus, tapi berjalan secara otomatis bagi masyarakat yang belum memiliki KTP. "Tidak ada (aturan). Itu otomatis," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement