REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta pihak kepolisian mampu bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terlibat dalam sindikat penyebar berita ujaran kebencian. Aparat hukum pun harus melakukan penindakan maksimal agar ujaran kebencian tidak semakin merembet kepada Pilkada dan Pemilu Serentak.
"Saya kira teknisnya saya serahkan kepada pihak kepolisian, sebagaimana (aturan) alam Undang-undang (UU). Menyampaikan ujaran kebencian kan bisa menganggu tatanan hubungan baik masyarakat dan pemerintah serta menganggu tingkat kepercayan kepada pemerintah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Karena itu, Tjahjo mengingatkan, risiko penyebaran fitnah dan ujaran kebencian dalam Pilkada dan Pemilu Serentak mendatang. Kandidat calon pemimpin yang bertarung dalam Pilkada dan Pilpres beserta tim sebaiknya tidak memanfaatkan isu tersebut.
"Sebaiknya, kita membangun demokrasi yang sehat. Maka, mari bersaing secara demokratis dengan menyapaikan program-program yang terbaik," tutur Tjahjo.
Tjahjo pun meminta proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian dapat dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui adanya rekayasa dalam penyebaran berita fitnah dan ujaran kebencian.