REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Kesempatan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.
Sumarsono pun mengimbau Ombudsman perwakilan di tingkat lokal dapat mengklarifikasi temuan kepada gubernur. Klarifikasi sebaiknya dilakukan sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan memublikasikannya kepada publik.
Sumarsono meyakini Gubernur Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan atas persoalan di Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya terjadi masalah, dia berpendapat, hal itu merupakan hal wajar dan dapat dikoreksi oleh Ombudsman.
"Jika semua ditanggapi positif saya yakin maka akan sempurna hasilnya. Saya yakin Gubernur Anies dapat menyelesaikan dengan baik," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu (28/3).
Baca Juga: Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang
Ia menekankan proses saat ini yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta baru sebatas laporan akhir hasil pemeriksaan. Karena itu, ada baiknya semua pihak tidak terburu-buru berbicara atau mengungkit soal pembebastugasan Gubernur DKI Jakarta.
"Ibarat alfabet A sampai Z, kami baru di B. Sampai saat ini rekomendasi belum ada, masih berupa laporan akhir dari hasil pemeriksaan. Dari laporan akhir ke rekomendasi hingga sampai kepada sanksi itu prosesnya panjang dan tahapannya lama," katanya.
Baca Juga: Anies: Perwakilan Ombudsman DKI tak Berhak Beri Rekomendasi
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta memublikasi laporan akhir hasil pemeriksaan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Laporan itu berisi empat poin tindakan maladministrasi Gubernur DKI dengan menutup Jalan Jatibaru Raya untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
Pemprov disebut tidak kompeten karena gagal mengantisipasi dampak penataan PKL. Pemprov dinilai melakukan penyimpangan prosedur karena penutupan jalan dilakukan tanpa melalui izin dari Polda Metro Jaya.
Ombudsman juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum karena dilakukan menggunakan diskresi yang menyalahi UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terakhir, Ombudsman menilai perbuatan melawan hukum menutup Jalan Jatibaru dengan melanggar UU tentang Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34/2006 tentang Jalan, dan Perda DKI No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh penataan Tanah Abang. Penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menghindari maladministrasi.
Baca Juga: Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Anies