REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tantangan tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke depan akan semakin berat dalam rangka penanggulangan terorisme. Meski belum genap berusia delapan tahun, namun BNPT telah dikenal tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga lingkup regional dan internasional. Banyak negara-negara yang telah memberikan apresiasi tinggi terhadap pendekatan dan kinerja BNPT dalam upaya menanggulangi terorisme.
"Apreasiasi lembaga dan negara-negara dalam penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT tidak hanya sebagai sebuah kebanggaan, tetapi beban dan tantangan yang harus terus dipertahankan oleh seluruh unit kerja dan personel di lingkungan BNPT dengan mengedepankan aspek kualitas kinerja. Mudah buat kita meraih sesuatu, tapi akan sulit buat kita untuk mempertahankan sesuatu,” ujar Kepala BNPT, Suhardi Alius, di kantor BNPT, Senin (26/3).
Lebih lanjut Suhardi mengatakan, BNPT dalam melaksanakan tugasnya selama ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010, yang telah diubah dalam Perpres nomor 12 tahun 2012. Perpres tersebut mengatur tugas pokok BNPT yang antara lain adalah mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait, dalam pelaksanaan dan melaksanakan, kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
“Amanah Perpres tersebut secara eksplisit menempatkan BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme yang menggunakan pendekatan yang komprehensif dan integrative. Dimana selama ini kita telah memadukan pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach) serta ditopang oleh kerjasama internasional yang kuat,” ujar mantan Sestama Lemhanas RI ini.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, jika tidak ada halangan pada 14 April 2018 mendatang Rapat Paripurna DPR RI akan melaksanakan rapat untuk memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Terorisme menjadi Undang-Undang (UU). Dimana dalam UU itu juga akan mengamanatkan kepada BNPT sebagai leading sector secara resmi yang sebelumnya dari tingkat Perpres dinaikkan menjadi setingkat Undang Undang (UU)
“Tentunya ini akan menjadi tantangan buat kita semua dengan eksistensi lembaga yang begitu kuat dengan mengkoordinasikan 36 Kementerian/Lembaga/Badan (K/L). Temtunya ini baru pertama kali karena Menteri Koordinator saja mengkoordinatori paling banyak sekitar 10-15 Kementerian/Lembaga. Tapi BNPT nanti mengkoordinasikan sebanyak 36 K/L. Ini bukanlah tugas yang mudah. Kita harus bisa menjaga amanah Undang Undang itu dengan baik nantinya,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini menegaskan.
Dalam konteks pendekatan itulah menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini bahwa penguatan sinergi dan koordinasi antar K/L merupakan kata kunci penting dalam menjamin keberhasilan penanggulangan terorisme.
“Untuk itulah, BNPT perlu melakukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi, baik ditingkat nasional maupun internasional dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait dan seluruh komponen bangsa,” ujar mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.