Senin 19 Mar 2018 23:41 WIB

Usai Diperiksa, JR Saragih Temui Pendukungnya

JR Saragih diperiksa selama delapan jam

Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih menyampaikan orasi seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sumut, di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/3).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih menyampaikan orasi seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sumut, di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara memeriksa JR Saragih terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan gubernur Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Adam Malik Medan dengan pengawalan ketat personel kepolisian, Senin (19/3).

Ketika pemeriksaan berlangsung, terlihat seratusan pendukung JR Saragih melakukan orasi di depan kantor Bawaslu Sumut yang penyelenggara pilkada meloloskan JR Saragih dalam Pilkada Sumut. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, bakal cagub yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pencalonan itu keluar pukul 17.00 WIB.

Usai diperiksa, bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut enggan memberikan komentar. Dengan pengawalan personel kepolisian, JR Saragih justru menemui pendukungnya yang berunjuk rasa sejak pagi dan menaiki kendaraan yang menjadi podium dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Dengan menunjukkan sikap yang sedang bersedih, JR Saragih menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan dukungan kepadanya. "Saya sudah selesai diperiksa, saya mau kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu putusan PTTUN," ucapnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut menjadi kewenangan penyidik Sentra Gakumdu. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu.

Ketika dipertanyakan tentang izin dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemeriksaan JR Saragih selaku bupati Kabupaten Simalungun, Safrida menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan karena kasusnya berbeda. "Ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pilkada. pemilihan. Penanganannya juga sangat terbatas, di penyidikan hanya 14 hari kerja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement