Senin 19 Mar 2018 06:40 WIB

Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilgub Sumsel 5,7 Juta

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 April mendatang.

Rep: Maspril Aries/ Red: Ratna Puspita
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilakda Serentak 2018 akhirnya menetapkan jumlah pemilih yang memiliki hak pilih pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2018. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sumsel Aspahani menetapkan DPS  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 sebanyak 5.713.765 pemilih.
Foto: Istimewa
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilakda Serentak 2018 akhirnya menetapkan jumlah pemilih yang memiliki hak pilih pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2018. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sumsel Aspahani menetapkan DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 sebanyak 5.713.765 pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilakda Serentak 2018 sebanyak 5.713.765 orang. Penetapan jumlah pemilih yang memiliki hak pilih pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2018 setelah melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS. 

“Jumlah pemilih dalam DPS itu memungkinkan akan terus bertambah menjelang penetapan daftar pemilih tetap atau DPT pada 21 April mendatang,” kata anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi, Ahad (17/31).

Ahmad menjelaskan, penambahan jumlah pemilih pada Pilgub Sumsel tersebut berasal dari pemilih dengan KTP elektronik, tetapi belum ketika dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemilih pemula. Tambahan lainnya dapat juga dapat berasal dari jumlah pemilih potensial tidak memiliki KTP elektronik yang sudah keluar NIK-nya. 

Menurut Ahmad Naafi, rapat pleno KPU Provinsi Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial tidak memiliki KTP elektronik yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 orang. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya, mereka harus mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil. 

Terkait pemilih yang belum memiliki KTP-el, Ketua KPU Sumsel Aspahani meminta KPU kabupaten dan kota untuk segera berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat agar menerbitkan Suket bagi para pemilih. Surat keterangan juga memuat bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan.

Setelah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, menurut Ahmad Naafi, data DPS tersebut dikirimkan ke KPU kabupaten dan kota untuk diteruskan ke tingkat desa dan kelurahan untuk diumumkan. Pengumuman yang dilakukan sejak 24 Maret hingga 2 April 2018 ini sekaligus menunggu tanggapan dari masyarakat.

Ahmad meminta Bawaslu Sumsel dan seluruh tim pasangan calon menggunakan masa penguuman ini untuk mendorong para pemilih untuk aktif melakukan pengecekan dan melapor ke petugas setempat kalau belum masuk dalam DPS. Ini untuk memastikan mereka bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement