Kamis 08 Mar 2018 14:20 WIB

Partai Idaman tak Ikut Pemilu, Rhoma Irama Gugat KPU ke PTUN

Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan menggugat KPU ke PTUN

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) memberikan salam dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) memberikan salam dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Idaman menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karen tidak meloloskan partai tersebut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, Rhoma Irama dan para pendukungnya akan mendatangi Kantor Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur.

"Rhoma Irama dan pendukungnya akan datangi PTUN DKI Jakarta hari ini, Kamis (8/3) pukul 13.00 WIB. Beliau akan mendaftarkan gugatan putusan KPU RI," papar Ramdan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Ramdan mengatakan, Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Rhoma juga akan didampingi sejumlah kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah.

Selain Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga akan menggugat KPU ke PTUN. Gugatan dilayangkan setelah Bawaslu memutusan bahwa partai tersebut tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilu 2019, seperti yang diputuskan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement