Senin 05 Mar 2018 19:19 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan Parpol Pimpinan Rhoma Irama

Bawaslu memutuskan menolak gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan Partai Idaman

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Idaman. Selain itu, Bawaslu juga memutuskan menolak gugatan Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) .

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Pertimbangan yang menjadi dasar Bawaslu yakni partai yang dipimpin Rhoma Irama itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu. Karena itu, Partai Idaman tidak bisa mengikuti verifikasi dan secara otomatis tidak bisa memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019..

"Telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, " ujar anggota majelis pemeriksa yang juga anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin.

Bawaslu berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai aturan, baik UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2018 tentang proses pemilu. "Bawaslu berpandangan, Partai Idaman tidak memenuhi persyaratan (administrasi) Sehingga dilakukan tidak bisa diverifkasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019," kata Afif.

Afif pun menjelaskan jika punya Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tentang verifikasi parpol peserta Pemilu, tidak menggugurkan apa yang sudah dilakukan oleh KPU terkait penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, KPU tidak perlu kembali melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap calon peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos persyaratan administrasi.

"Putusan itu adalah mengikat bagi pemohon (Partai Idaman), " tegas Afif.

Selain Partai Idaman, Bawaslu juga membacakan putusan sengketa proses pemilu yang diajukan Parsindo dan Partai Rakyat. Bawaslu juga menyatakan menolak gugatan dua parpol tersebut. Pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Bawaslu sama dengan pertimbangan yang diberlakukan terhadap Partai Idaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement