Selasa 10 Apr 2018 14:11 WIB

Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Ini Reaksi Rhoma Irama

Sebelumnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lulus verifikasi untuk ikut pemilu.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan dibacakan pada hari ini.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (9/4).

Dalam sidang ini, Partai Idaman menggugat Keputusan KPU Nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU. Majelis Hakim menyatakan, putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Sementara itu, terkait putusan PTUN, Rhoma menekankan bahwa dirinya patuh dan tertib hukum, meskipun pihaknya meyakini bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib diverifikasi.

"Kami patuh dan tertib hukum," kata Rhoma menegaskan.

Selanjutnya, kata Rhoma, Partai Idaman sebagai partai yang sudah berbadan hukum memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah dalam pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam pilpres. Oleh karena itu, kata dia, Partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung pilkada serta pilpres.

"Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada. Di pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," kata dia menjelaskan.

Dia mengatakan, sejauh ini upaya membangun koalisi permanen sudah dilakukan dengan sedikitnya tiga partai, yakni PAN, PKS dan Gerindra. Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung.

Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Pascasidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement