Rabu 28 Feb 2018 18:17 WIB

Jokowi Undang Pakar Hukum Bahas RUU KUHP dan UU MD3

Jokowi mengundnag pakar untuk membahas isu terkini terkait masalah hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang empat pakar hukum ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas isu terkini mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Diantaranya adalah terkait RUU KUHP serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Jadi Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat oleh para pakar ini tentang perkembangan hukum. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden," kata Mahfud di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (28/2).

Mahfud mengatakan selain dirinya, pakar hukum yang diundang adalah Luhut Pangaribuan, Edward Hiariej dan Maruarar Siahaan. Mahfud dan pakar hukum lain memasuki kawasan Istana Negara pada sekitar pukul 15.00 WIB dan keluar dari Istana pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Para pakar hukum itu membahas tentang RUU KUHP serta mengenai UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI pada 21 Februari lalu, namun belum di tandatangani oleh Presiden. Mahfud menjelaskan terkait RUU KUHP dirinya menjelaskan pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan oleh MK pada saat dirinya memimpin lembaga itu antara lain mengenai zina dan LGBT.

"Lalu soal MD3, (ada) 3 pasal saja yaitu Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Yang kita sampaikan pandangan-pandangan kita dan pandangan masyarakat," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan Presiden memiliki hak konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun sehingga masyarakat mengikuti hal yang ditetapkan oleh Presiden.

"Kita tidak mengusulkan, tapi kita menganalisis saja berbagai pandangan. Kita tidak mengusulkan apa-apa, itu haknya Presiden," kata Mahfud terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelumnya pada Rabu (21/2) Presiden Jokowi menegaskan belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah disepakati rapat paripurna DPR. Kepala Negara mengatakan akan melakukan kajian-kajian hukum karena memahami banyak masyarakat yang mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih antara hukum, etika dan politik dalam undang-undang tersebut.

 

(Baca juga: Sekjen PDIP: Jokowi tak Perlu Keluarkan Perppu Soal UU MD3)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement