REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pria tersangka tindak pidana ujaran kebencian dan SARA pada Senin (19/2). Pria berinisial BK alias IT tersebut dibekuk di Jalan Komplek Diklat Depsos Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, BK ditangkap terkait unggahan pada akun Twitter miliknya. BK mengunggah kalimat yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA. "Tersangka juga diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).
Adapun tokoh tokoh yang dihina BK di antaranya, Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah Maimun) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan; Presiden Joko Widodo, Tentara Nasional Indonesia; Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian; Menkopolhukam Wiranto; dan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti pun disita polisi. Barang bukti itu berupa, satu unit ponsel, akun Twitter atas nama T.Kiswotomo (IBHAS), dengan URL dan dua buah akun Facebook nama Ibhas Kiswotomo dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.kiswotomo.9; akun facebook atas nama Ibhas Taruno Kiswotomo dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.taruno; serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
Atas kejadian ini, Fadil pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan Internet. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," kata Fadil menutup.