Senin 12 Feb 2018 13:03 WIB

Calon tak Lolos, Demokrat dan PKB Gagal Ikut Pilkada Garut

Paslon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut, Senin (12/2) di gedung Intan Balarea. Hasilnya diputuskan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua paslon yang dinyatakan tidak lolos ialah dari calon perseorangan Soni-Usep dan pasangan calon hasil pengusungan partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah. Adapun paslon yang dinyatakan lolos yaitu pasangan pejawat Rudy Gunawan-Helmi Budiman diusung PKS, Gerindra dan NasDem, pasangan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana diusung PPP, PAN dan Hanura, Suryana-Wiwin dari jalur perseorangan dan Iman Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar diusung Golkar-PDIP.

Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertuang dalam Surat Keputusan KPU Garut bernomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/ISI/2018.

Rapat pleno terbuka dihadiri oleh semua komisioner KPU Garut, Panwaslu Garut, serta tim pemenangan dari enam pasangan calon yang sebelumnya mendaftar untuk menjadi calon. Hanya saja, tak semua paslon hadir.

Menanggapi keputusan itu, tim pemenangan Agus-Imas menolak keputusan tersebut. Tim akan melakukan semua upaya hukum guna menggagalkan keputusan tersebut. "Kami meminta semua tahapan Pilkada ditunda," tegas Ketua tim pemenangan Agus-Imas, Galih F Qurbany.

Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri berjanji mengawal dan mengawasi semua tahapan dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga apa yang menjadi keberatan dari tim pemenangan paslon akan ditindaklanjuti.

"Kami panwas itu pastikan penyelenggara Pilkada termasuk kalau ada gugatan salurkan peraturan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Ketua KPU Garut Hilwab Fanaqi saat forum rapat pleno berkomitmen mempertanggungjawabkan apa yang telah diputuskan oleh KPU. Kalau ada pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut, pihaknya mempersilahkan mengajukan gugatan dari tingkat Bawaslu provinsi Jawa Barat hingga hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Silahkan kalau mau menggugat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement