Kamis 08 Feb 2018 10:09 WIB

KPUD: Empat Paslon Pilgub Sumsel Penuhi Syarat Verifikasi

Penetapan pasangan calon diumumkan pada 12 Februari 2018.

Rep: Maspril Aries/ Red: Andri Saubani
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin (kiri)-Giri Ramandha Kiemas (kanan) menyimak proses verifikasi berkas saat mendaftarkan diri di KPU Sumsel Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/1).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin (kiri)-Giri Ramandha Kiemas (kanan) menyimak proses verifikasi berkas saat mendaftarkan diri di KPU Sumsel Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- KPUD Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan, empat pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel telah memenuhi persyaratan. Penetapan pasangan calon sendiri akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Empat pasangan cagub- cawagub Sumsel yang sudah mendaftar ke KPU Sumsel saat ini berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumentasi administrasi sudah terpenuhi. "Status verifikasi empat pasangan tersebut sudah MS atau memenuhi syarat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Ahmad Naafi, Kamis (8/2).

Menurut Ahmad Naafi, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah Sumatra Selatan 2018 dari empat pasang calon kepala daerah Sumsel status penelitian dokumen seluruhnya berstatus MS atau memenuhi syarat.

"Pasangan Ishak Mekki Yudha Pratomo, Herman Deru  mawardi Yahya, Saefudin Aswar Rivai Irwansyah dan Dodi Reza Alex Giri Ramanda N Kiemas telah memenui syarat," tinggal menanti penetapan pada 12 Pebruari, ujarnya.

Dari laman KPU, pasangan Ishak Mekki-Yudha Pratomo melengkapi 38 file dokumentasi administrasi, pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya melampirkan kelengkapan 41 dokumen adminstrasi, pasangan Saefudin Aswar-Rivai Irwansyah melampirkan 36 file dokumen administrasi, dan pasangan Dodi Reza Alex-Giri Ramanda N Kiemas melengkapi dengan 41 lampiran dokumentasi administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement