Kamis 01 Feb 2018 00:03 WIB

Polisi Sukabumi Tembak Penculik Gadis di Bawah Umur

Tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat menembak terduga penculik gadis di bawah umur karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

"Tersangka HE alias Dul (36 tahun) kami lumpuhkan dengan cara ditembak betisnya karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto di Sukabumi, Rabu (31/1).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus penculikan tersebut terjadi pada Selasa (23/1). Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura meminjam telepon seluler korban yang baru berusia 16 tahun tersebut. Tersangka yang berpura-pura anaknya diculik terus memperdai korban yang saat itu tengah menunggu rekannya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Bahkan, korban pun polos mau saja diajak tersangka menaiki motornya karena telepon selulernya dipinjam dan tidak diberikan kepada gadis tersebut. Tidak disangka, siswi tersebut dibawa ke daerah Puncak, Bogor dan tersangka mengganti kendaraannya yang awalnya sepeda motor menjadi mobil.

Saat di dalam mobil, Dul melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak dua kali dan membuang siswi tersebut di wilayah Kabupaten Cianjur.

Keluarga korban yang mengetahui kasus tersebut langsung melaporkan kepada polisi. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat akan melarikan diri ke luar kota.

"Tidak hanya diperkosa, Dul juga merampas ponsel milik korban. Karena aksi bejatnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.

Dhoni mengatakan selain Dul, polisi juga menangkap Je alias Jejem (41) yang merupakan penadah telepon seluler milik korban dan diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement