Sabtu 12 Apr 2025 16:06 WIB

Pernah Damai, Eks Pengacara Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dituding Main Dua Kaki

Dokter Priguna memperkosa keluarga pasien RSHS.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Komisi VIII Atalia Praratya dan kuasa hukum korban pemerkosaan dokter residen dari Jabar Bantuan Hukum memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Foto: Dok Republika
Anggota Komisi VIII Atalia Praratya dan kuasa hukum korban pemerkosaan dokter residen dari Jabar Bantuan Hukum memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Wanita berinisial FH (21 tahun) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS di RSHS Bandung mengalami tekanan usai identitas dirinya terungkap ke publik. Identitas korban terungkap saat kuasa hukum pelaku memperlihatkan surat perdamaian antar kedua belah pihak ke media massa.

Kuasa hukum korban Debi Agusfriansa mengatakan surat perdamaian antara korban dan pelaku yang diperlihatkan oleh kuasa hukum pelaku kepada media massa tidak diblur. Sehingga, identitas kliennya tersebar luar ke publik.

Baca Juga

"Klien kami justru mengalami tekanan lebih berat," ucap Debi yang berasal dari Jabar Bantuan Hukum saat sesi konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Ia melanjutkan klaim kuasa hukum pelaku bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku sangat lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan tidak terdapat penyelesaian sengketa di luar peradilan bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

"Alat bukti yang dikerahkan oleh kuasa hukum pelaku itu sangat lemah dan tidak ada kekuatan hukum," kata dia.

Ia menegaskan surat perdamaian tersebut tidak menjadi alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana kekerasan seksual. Debi mengatakan kejahatan kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.

Debi melanjutkan perdamaian yang sempat terjadi antara korban dan pelaku ditangani oleh kuasa hukum korban sebelumnya. Pihaknya menyayangkan hal tersebut dan menduga kuasa hukum korban sebelumnya bermain dua kaki hingga terjadi pencabutan laporan.

"Kami sangat menyayangkan ya, disinyalir ada indikasi dua kaki sehingga perdamaian itu terwujud," kata dia.

Pihaknya menduga terjadi pelanggaran yang dilakukan kuasa hukum korban sebelumnya. Sebab peristiwa yang terjadi sangat merugikan kliennya saat ini.

"Kuasa hukum yang lama ini kan dia itu menandatangani kuasa dua hari yang lalu sudah dicabut dan dialihkan ke kita," kata dia.

Ia menambahkan sebanyak 13 tim hukum dikerahkan untuk mengawal korban FH.

Kuasa hukum lainnya Richand Sihombing berharap tidak terjadi lagi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan tidak ada ruang ampunan bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

"Harapan kami tidak ada lagi terjadi hal-hal tindak pidana kekerasan seksual seperti ini yang memang seharusnya di tempat-tempat aman itu masyarakat merasa aman dan terlebih lagi di rumah sakit," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement