Senin 29 Jan 2018 08:50 WIB

Pelibatan TNI di RUU Terorisme, DPR: Bolanya di Pemerintah

Anggota Pansus RUU Terorisme mengatakan belum ada kesepakatan soal pelibatan TNI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pansus RUU Terorisme (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pansus RUU Terorisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-undang Revisi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) diyakini dapat selesai dan disahkan pada masa persidangan DPR ini. Namun hal ini tergantung pada kesiapan Pemerintah untuk menyepakati beberapa hal yang belum sepakat dalam pembahasan.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, konsep pelibatan TNI dalam RUU Terorisme adalah hal paling akhir ditunggu penyelesaiannya. Sebab belum ada kesepakatan dengan Pemerintah terkait hal tersebut.

"Untuk RUU ini bisa diselesaikan segera, dan bolanya ada di pemerintah," kata Bobby dalam keterangan yang diterima wartawan pada Senin (29/1).

Karenanya, DPR menghendaki Pemerintah satu suara soal pelibatan TNI dimasukan dalam RUU Terorisme. "Agar panja pemerintah bisa satu suara dalam hal pelibatan TNI, perlu menyaksikan langsung kemampuan tim penanggulangan terror TNI seperti Detasemen Khusus 81, Paskhas, Dengul, Denbravo Paskhar, dan Denjaka Marinir," jelas Bobby.

Politikus Partai Golkar ini juga mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir di Pansus, BNPT sudah disepakati bersama  menjadi badan yang dibentuk undang-undang. Sehingga dengan demikian, bisa sejajar dalam hal koordinasi penanggulangan teror, dan tidak overlap dengan dasar hukum koordinasi selama ini yaitu keputusan Kemenkopolhukam no 77 tahun 2016.

"Ada 36 lembaga negara yang nanti akan dikoordinir oleh BNPT dalam hal penanggulangan aksi terorisme, termasuk fungsi penindakan oleh Polri dan TNI. BNPT juga akan jadi pusat pengendalian krisis untuk presiden, bila ada kejadian aksi teroris," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement