Senin 15 Jan 2018 19:05 WIB

KPK Periksa Penyanyi Iis Sugianto Terkait Kasus Suap Garuda

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Penyanyi Iis Sugianto tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Penyanyi Iis Sugianto tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Pada Senin (15/1), penyidik KPK memeriksa Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Iis Sugianto yang merupakan publik figur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Penyidik, Febri mengatakan, mengonfirmasi peristiwa penjualan rumah Iis Sugianto.

"Penyidik mengonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Usai diperiksa penyidik, Iis mengatakan sebagai warga negara yang baik, ia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kepada wartawan, Iis mengaku dikonfirmasi terkait pembelian rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan oleh Emirsyah.

Kepada penyidik Iis mengaku tidak tahu menahu terkait asal uang yang dipakai Emirsyah untuk membeli rumahnya. Bahkan, sambung Iis, dia pun mengaku tidak kenal dengan Emirsyah.

Sampai saat ini, penyidik KPK telah memeriksa 23 saksi untuk dua tersangka kasus ini yakni Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Benefical Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS). "Untuk kedua tersangka sendiri telah diperiksa masing-masing dua kali. SS diperiksa sebagai tersangka pada 14 Februari 2017 dan 10 Januari 2018 .ESA diperiksa sebagai tersangka pada 17 Februari 2017 dan 11 Januari 2018 ," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia. Dua tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK. Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara SS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement