REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung soal proses penambahan anggaran KTP elektronik (KTP-el) dalam APBN-P 2012. "Kami klarifikasi lebih lanjut bagaimana proses penganggaran sampai pada proses penambahan anggaran KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Tamsil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el. Menurut dia, KPK perlu menguraikan dari awal terkait proses penganggarannya sampai adanya proses penambagan anggaran proyek KTP-el tersebut.
"Sehingga kami bisa mendapat gambaran dalam proses penyidikan ini bagaimana proses penambahan itu dan perbuatan yang dilakukan termasuk dugaan penerimaan uang untuk mengurus penambahan anggaran KTP-e itu," ungkap Febri.
Sesuai menjalani pemeriksaan, Tamsil tidak mengetahui soal peran Markus Nari soal penambahan anggaran KTP-e dalam APBN-P 2012. "Tidak tahu, itu kejadian di komisi terkait. Coba tanyakan lah ke mereka dengan Kemendagri," ucap Tamsil.
Namun, kata dia, saat pemeriksaan dirinya dikonfirmasi oleh penyidik soal penambahan anggaran proyek KTP-e tersebut. "Iya dikonfirmasi tambahan awalnya kan sebenarnya cuma Rp 1 triliun terus ada tambahan Rp 400 miliar," ungkap Tamsil yang juga mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR itu.