Kamis 11 Jan 2018 14:56 WIB

Dampak Putusan MK, Tahapan Pemilu 2019 Berpotensi Berubah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU, Ilham Saputra
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada potensi mundurnya jadwal penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual parpol. Tahapan pelaksanaan Pemilu juga berpotensi akan berubah.

"Bisa jadi jadwal penetapan parpol peserta Pemilu berubah. Kami akan duduk (membahas) kembali, kemudian akan kami putuskan tahapan Pemilu 2019 apakah akan berubah atau tidak. Namun, sepertinya akan berubah dan akan kami konsultasikan lagi dengan DPR," ujar Ilham di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (1/11).

Dia melanjutkan, tindak lanjut atas putusan MK akan segera diimplementasikan oleh KPU. Adapun potensi perubahan tahapan Pemilu kemungkinan nantinya akan menyasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.

Selain soal tahapan, dia mengatakan, ada potensi dampak lain atas putusan ini, yakni bertambahnya tenaga dan biaya untuk pelaksanaan verifikasi faktual. "Tetapi, untuk SDM yang melakukan verifikasi kemungkinan masih memadai sebab ada petugas PPDP, PPK dan PPS yang membantu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019. Artinya, putusan itu berlaku bagi parpol lama yang menjadi peserta Pemilu 2014 dan parpol baru calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi faktual bagi semua parpol akan diberlakukan di 34 provinsi di Indonesia.

Kamis (11/1) hari ini, MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Idaman terkait verifikasi faktual parpol. Berdasarkan putusan tersebut MK mempertimbangkan verifikasi faktual yang diatur dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bersifat diskriminatif. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam lasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum, "ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement