Selasa 09 Jan 2018 13:32 WIB

Perwira Polri Ikut Pilkada Didorong Segera Mengundurkan Diri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki hari pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah, para perwira Polri yang ikut menjadi peserta Pilkada 2018 ini pun diimbau untuk segera mengundurkan diri dari Polri. Terlebih, setelah mendapat rekomendasi dari Partai dan akan mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan berharap, para perwira Polri agar segera mengundurkan diri dalam waktu dekat ini. "Kita harapkan satu atau dua hari ke depan kita harapkan Mereka sudah mengundurkan diri setelah resmi terdaftar di KPU," kata Edi, Selasa (9/1).

Penetapan calon oleh KPU sendiri masih akan jatuh pada 12 Februari 2018 mendatang. Sehingga, masih terdapat waktu kurang lebih satu bulan bagi para perwira tersebut. Edi meyakini, waktu satu bulan itu tidak akan disalahgunakan oleh para perwira tersebut.

"Saya yakin mereka juga akan mengikuti aturan main. Justru kalau mereka tidak ikuti aturan masyarakat, tidak akan mau memiliih mereka. Calon pasti diawasi masyarakat," kata mantan anggota Komisi Kepolisian ini.

Sementara, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar memandang aturan pengunduran diri ini cukup dilematis. Di satu sisi, perwira calon kepala daerah harus mundur, tapi dalam pelaksanaannya belum mundur.

Bagaimanapun, kata Bambang, perwira tersebut tetap harus mengikuti prosedur pengunduran diri yang benar menjelang penetapan nanti. "Yang penting bukan cari kemenangan, tetapi yang utama tunjukan dalam kompetisi ikuti aturan dengan benar, agar menjadi tauladan jika suatu ketika ada pejabat polisi yang mau ikut," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan, para perwira tersebut secara lisan sudah menyampaikan pada Kapolri untuk mengundurkan diri ke Pilkada. Kapolri pun sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait empat perwira ini, tiga perwira tinggi dan satu perwira menengah di NTT yang mencalonkan diri di Pilkada tidak lagi ditempatkan di jabatan struktural, tapi di jabatan fungsional. "Itu menandakan sudah warning," kata Iqbal.

Mutasi tersebut, menandakan tidak ada lagi kewenangan jabatannya untuk digunakan demi kepentingan politik. Hal Ini menurut Iqbal untuk menunjukkan bahwa Polri netral. Saat ini, masih dalam masa pemdaftaran bakal calon.

Bila para perwira belum mengundurkan diri dalam waktu dekat ini menurut Iqbal belum menjadi suatu masalah. Nantinya, akan ada tahapan tahapan, menjelang penetapan pada Februari mendatang.

"Itu tentunya ada verifikasi dari kpu seperti cek kesehatan, administrasi, dan lainnya. Nanti mendekati tanggal hari H dari penetapan tersebut ada mekanisme dari kpu untuk me-warning bahwa pasangan calon dari kepolisian wajib mengundurkan diri dari kepolisian," kata dia.

Sehingga, lanjut Iqbal, jangan sampai nanti mengundurkan diri pada waktu dekat ini ternyata pada proses penetapan tidak lolos. Jika sudah ditetapkan, tentu harus mengundurkan diri. "Tapi kalau tidak ditetapkan kasihan kan. Kami akan memberikan keluasan kepada siapa pun, tapi harus ada regulasi," kata Iqbal.

Iqbal mengakui, hingga saat ini belum ada surat tertulis terkait pengunduran diri para jenderal tersebut. Namun, ia percaya para perwira tersebut telah memahami regulasi uang ada. "Beliau-beliau tidak akan mengorbankan institusi tempat mereka mengabdi. Dan paham betul bahwa regulasi itu akan dilakukan. Sudah komitnen," ucap Iqbal.

Tiga perwira tinggi Polri, yakni Komandan Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan dan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin telah positif mencalonkan diri di Pilkada. Ketiganya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement