Rabu 03 Jan 2018 13:43 WIB

Usai Diperiksa KPK, Mantan KSAU: Jangan Dibuat Gaduh Lah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 2,5 jam mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawiran) Agus Supriatna menjalani pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1). Usai doperiksa, Agus meminta penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tak dibuat gaduh.

"Saya minta terutama kepada teman-teman ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya. Jangan gaduh lah ini sebetulnya permasalahan ini ya," tutur Agus usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1).

Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya, Agus mengatakan, sebagai seorang prajurit dirinya tak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan institusi. Bahkan, ia mengeluarkan buku putih yang menjelaskan tentang sumpah prajurit untuk menjaga segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

"Jadi saya sampai retired (pensiunan), jadi saya bawa ini buku kecil, pasti dibawa, ke mana-mana saya bawa," ujarnya.

Sehingga, kata Agus, dirinya tak bisa menjawab lebih jauh ihwal dugaan korupsi dalam pembelian helikopter AW-101 TNI AU pada eranya. Diketahui, Heli AW-101 dibeli lewat PT Diratama Jaya Mandiri pada pertengahan 2016.

Agus diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Mengenakan kemeja biru dengan balutan jas hitam dan kacamata hitam sekitar pukul 09.30 WIB. Mantan orang nomor satu di TNI AU itu keluar pada pukul 12.15 WIB.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. "Prinsipnya KPK dan POM TNI saling mendukung. Kami smpaikan juga terimakasih pada Panglima TNI. Karena bagaimanapun juga komitmen TNI untuk menjadi bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat penting artinya. Terutama Presiden sudah menunjukkan konsernnya, termasuk trkait Heli AW 101 ini," tutur Febri.

Penyidik KPK sebelummya, memanggil Agus, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.

Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus.

Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement