Selasa 02 Jan 2018 20:44 WIB

Jokowi: Badan Siber Lembaga yang Penting Bagi Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo meresmikan Kereta Bandara.
Foto: BNI
Presiden Joko Widodo meresmikan Kereta Bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017.

Terkait hal ini, Kepala Negara menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya. "Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," ujarnya usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1).

Berdasarkan siaran pers dari Sekretariat Kabiner pada 30 Desember 2017, selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, di dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.

Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala. Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala, bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (30/12)

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 47 Perpres ini. Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement