Jumat 29 Dec 2017 16:19 WIB

Otak Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Medan Dituntut Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kiri), Andi Syahputra (tengah) dan Roni Anggara (kanan) mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kiri), Andi Syahputra (tengah) dan Roni Anggara (kanan) mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Andi Matalata alias Andi Lala (34), otak pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Medan dituntut mati. Dia dinilai bersalah telah melakukan pembunuhan berencana di Mabar, Medan Deli, Ahad (9/4) dinihari lalu.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12). Terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kadlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Jumat (29/12).

Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain yang terlibat perkara tersebut. Keduanya, yakni Andi Syahputra yang dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dengan tuntutan penjara seumur hidup. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Kadlan.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar 10 Januari 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement