REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengakui, keputusan pemutasian 85 perwira tinggi TNI tidak tepat apabila dikeluarkan tiba-tiba dan dilakukan pada proses pergantian pimpinan TNI. Namun, ia merasa pemutasian tersebut sudah tepat.
"Benar kalau itu ujug-ujug saya keluarkan tanggal 5 itu tidak tepat. Jadi sejarahnya gini, proses pengeluaran keputusan perwira tinggi TNI itu melalui proses bertahap, bertingkat, legalitas, sesuai dengan prosedur," ujar Gatot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Lebih lanjut Gatot menerangkan, ia telah melakukan rapat dengan dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) pada 30 November lalu. Rapat tersebut dihadiri kepala Staf umum (Kasum), dan perwakilan dari kepala staf ketiga matra TNI.
"Hari Kamis itu. Kemudian tanggal 4 kami rapat. Pada saat rapat kami belum tahu (sudah ada pengajuan nama Panglima TNI). Kalau saya diberitahu nanti akan diganti oleh Pak Hadi, itu saya tidak boleh (melakukan mutasi)," jelas Gatot.
Gatot mengetahui kabar Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama calon panglima TNI yang baru ketika sedang bersama dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia mengetahuinya setelah rapat selesai dilakukan dan surat tersebut diparaf oleh mereka semua.
"Rapat selesai, kita semua paraf. Kemudian saya ditelepon oleh Pak Mensesneg, menyampaikan 'Pak Panglima saya sudah menyerahkan surat, diutus oleh Presiden, kepada DPR mencalonkan Pak Hadi'. Jadi prosesnya itu sudah berlangsung, sudah paraf semuanya, baru itu," tutur dia.
Karena itu, menurut Gatot, dirinya tidak melanggar etika. Surat tersebut dikeluarkan pada 4 Desember 2017. Kecuali kalau ia mengeluarkan surat pemutasian itu pada 5 Desember atau 6 Desember 2017. Meski pun, kata dia, secara legalitas boleh saja hal itu ia lakukan.
"Kalau saya keluarkan tanggal 5 atau hari ini, walau secara legalitas masih boleh, de facto saya Panglima TNI. Tapi secara etika, itu tidak (etis). Begitu ya," ungkap Gatot.
Sebelumnya, Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, telah ditetapkan Mutasi Jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Pemutasian tersebut terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.