REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-ditutupnya Hotel Alexis, gedung bekas hotel yang berlokasi di Ancol, Pademangan Utara, Jakarta Utara, itu berubah nama menjadi Xis Karaoke 4Play. Nama itu muncul tak lama setelah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan izin usaha Hotel Alexis. Penutupan izin itu dilakukan karena hotel ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Menanggapi perubahan nama itu, Ketua Lembaga Dakwah Dewan Pimpinan Pusat (LDDPP) Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin, mengatakan, FPI selama ini telah memperjuangkan penutupan Hotel Alexis tersebut. Pihaknya tidak mempermasalahkan soal pergantian nama tersebut. Namun, ada dua hal yang FPI minta dari Alexis.
"Sekarang berganti nama apapun silahkan hak mereka, mereka mau bisnis hotel pun itu hak mereka. Tapi kita meminta dua hal ini dari mereka," kata Novel, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/11).
Novel, yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, ini meminta agar Alexis mengubah atau menghapus logo hotel yang dianggap bercorak PKI. Menurutnya, PKI merupakan organisasi terlarang dan segala atribut tentang PKI dilarang di Indonesia.
Selanjutnya, ia juga meminta agar Hotel Alexis tidak menyelenggarakan prostitusi. Apalagi, menurutnya, jika melibatkan wanita pekerja seks komersial dari luar negeri.
"Karena itu termasuk perdagangan manusia yang dilarang. Yang penting, tidak melakukan prostitusi atau hal yang dilarang pemerintah, seperti perjudian dan minuman keras, ya silakan saja nama apapun," tambahnya.
Novel menambahkan, bahwa FPI mengedepankan langkah persuasif atau langkah dakwah agar pihak manajemen dan para pekerja hotel itu sadar. Apalagi, ia menilai, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini dinilai cukup bertanggung jawab pada umat Islam.
Ia mengatakan, memang diperlukan keberanian dari gubernur DKI Jakarta untuk menutup Alexis. Dalam hal ini, ia menilai pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, telah menepati janjinya dengan menutup hotel-hotel yang terlibat dalam prostitusi. "Setelah langkah dakwah, kita juga melakukan pembinaan, dan selanjutnya baru menempuh jalur hukum," ujarnya.