Senin 27 Nov 2017 01:25 WIB

Mangkrak 10 Tahun, RUU Kepalangmerahan Segera Tuntas

Rep: novita intan/ Red: Joko Sadewo
Warga relawan mendonorkan darah di PMI (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Warga relawan mendonorkan darah di PMI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan masih mangkrak di DPR selama kurun waktu 10 tahun. RUU ini tak kunjung selesai akibat masih ada perdebatan mengenai lambang Palang Merah Indonesia (PMI), yang dinilai mirip dengan lambang agama.

Ketua Komisi X DPR, Syamsul Bachri, mengatakan pembahasan RUU Kepalangmerahan ini merupakan usul inisiatif pemerintah dimana Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan mewakili Presiden membahas RUU ini dengan DPR.

Jika melihat sejarahnya, RUU ini sudah berproses lebih dari 10 tahun dimana periode kemarin dibahas dalam Pansus.

"Komisi IX DPR RI dengan serius membahas RUU ini dan dengan adanya kesepakatan antara seluruh fraksi dengan pemerintah bahwa judul RUU adalah RUU tentang Kepalangmerahan, maka proses pembahasan bergerak maju," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (26/11).

 

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada delapan kali rapat pembahasan dalam pembicaraan tingkat I, dan posisi saat ini sejak pemerintah melakukan revisi naskah RUU yaitu sudah selesai membahas Pasal 32 dari 44 Pasal RUU.

"Dengan 12 Pasal tersisa dan tidak ada substansi yang berat untuk dibahas maka Komisi IX sangat yakin dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini pada masa sidang ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, RUU ini akan segera tuntas mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi genewa tahun 1949 dengan UU No 59 Tahun 1958. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi ini maka pemerintah wajib mengatur lebih lanjut dalam sebuah UU tentang perlindungan lambang konvensi yang dipilih termasuk tentang perhimpunan nasionalnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement