Sabtu 25 Nov 2017 13:43 WIB

Polri: Jangan Mengandai-andai di Kasus Viktor Laiskodat

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri
Foto: Beawiharta/Reuters
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Mabes Polri enggan mengandai-andai penanganan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Terutama mengenai hasil keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kasus ujaran kebencian mengadung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh Viktor terus berlanjut. Namun Setyo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran etik yang juga diduga dilakukan oleh Viktor kepada MKD DPR.

Setyo juga engga mengandai-andai bagaimana bila nanti keputusan sidang MKD menyatakan, Viktor bebas dari sanksi etik. Apakah lantas polisi juga menghentikan penyelidikan atau tetap mengusut.

"Jangan berandai- andai, faktanya dulu kita bicarakan," kata Setyo, Sabtu (25/11).

Jenderal bintang dua ini  menegaskan, yang pasti bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh MKD maupun oleh Polri berjalan beriringan. Polri mengusut pidana dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan MKD mengusut dugaan pelanggaran kode etik Viktor selaku anggota dewan.

"Jadi masing-masing ya, sendiri-sendiri," ujarnya.

Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule menegakan, partainya aakan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat. Iwan menilai, penuntasan kasus Viktor akan menjadi kesempatan untuk memperbaiki citra Polri.

"Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Iwan ketika dihubungi Republika, Sabtu (25/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement