Kamis 23 Nov 2017 11:47 WIB

Pakar Ini Kritik Bantahan Humas Polri Soal Kasus Viktor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir menilai, ada perbedaan pernyataan antara pihak Bareskrim Polri dan Divisi Humas Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Menurut Muzakir, hal itu menunjukkan manajemen di institusi Polri masih belum tertata.

"Manajemennya yang tidak benar ini. Hukum jangan disubordinasi dengan politik, kepentingan dan sebagainya. Lurus saja. Kalau hukum ya hukum, menghina ya menghina, ujaran kebencian ya ujaran kebencian, enggak usah dihubung-hubungkan dengan yang lain," katanya kepada Republika, Kamis (23/11).

Muzakir melanjutkan, seorang Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri itu mewakili bawahannya, yakni para penyidik. Direktur ini diberi tugas untuk mengambil keputusan soal lanjut-tidaknya suatu penyidikan. Karena itu, menurutnya, apa yang dilontarkan ke publik, haruslah didasarkan pada proses penyelidikan hukum yang sedang berjalan. "Bukan omongannya dia sendiri," katanya.

Selain itu, kepastian lanjut-tidaknya suatu proses hukum, mesti didasarkan pada informasi yang sohih. Informasi sohih ini melekat pada posisi atau jabatan seseorang. Dalam konteks pemberitahuan kepada publik, menurutnya, humas-lah yang seharusnya mengambil peran.

"Kalau misalnya humas itu tidak bersumber penyidik, itu salah humasnya juga. Makanya ini harus dibenahi secara internal. Kalau begini, prosesnya berarti tidak kompak, artinya mungkin ada yang lurus-lurus dalam bidang hukum, tapi di sisi lain ada yang punya kepentingan yang nonhukum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement