REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule mengatakan pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk minta kejelasan akan laporannya terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh politikus Nasdem Viktor Laiskodat. Iwan mendesak penyidik untuk segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Tapi kata penyidiknya minggu depan baru dikasih," ujar Iwan kepada Republika.co.id, Kamis (23/11).
Oleh karena itu pihaknya masih menunggu SP2HP tersebut. Namun Iwan memastikan jika Gerindra akan terus memantau kasus Viktor agar tidak menguap begitu saja. "Iya itu pasti, kami akan terus mendesak mengawal (laporan)," tegasnya.
Menurut Iwan, pernyataan polisi yang menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR sangat tidak masuk akal. Sebab, kasus yang dilaporkannya mengenai dugaan pidana yang dilakukan Viktor saat berpidato di NTT.
Ia menilai, dua hal tersebut berbeda. Iwan melanjutkan, Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah di dalam pidato Victor ada unsur pidananya, sedangkan MKD mengadili perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR tersebut.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menghentikan sebuah kasus pidana harus mengacu pada KUHAP, sedangkan MKD tidak," katanya.
Seperti diketahui Kamis (23/11), Mabes Polri memberikan penjelasan kembali bahwa kasus Viktor Laiskodat tidak dihentikan. Hanya saja, karena Viktor seorang anggota DPR sehingga penyidik tengah menunggu keputusan dari sidang MKD.
"Proses selanjutnya ditangani MKD DPR duli karena yangbersangkutan anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya itu dalam kapasitas sebagai anggota," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto dalam siaran persnya.